KUBUS.ID – Untuk menata PKL di Jalan Dhoho, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mendirikan posko pengaduan di Jalan Stasiun Kota Kediri. Penataan PKL Jalan Dhoho sesuai SK Walikota Nomor 32 Tahun 2003 tentang kawasan tertib lalu lintas dimulai hari ini (6/1).
Selain itu, juga mengacu pada Perwali Nomor 37 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL). Penataan ini bertujuan agar PKL beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan dan menjaga ketertiban kawasan tersebut.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, pendirian posko berfungsi sebagai tempat aduan pemilik toko di Jalan Dhoho, jika memang masih ada PKL yang ada di depan tokonya di luar jam yang sudah ditentukan. Selain itu, sebagai sarana bagi PKL yang membutuhkan informasi mengenai lokasi lain untuk berdagang.
“pendirian posko berfungsi sebagai aduan pemilik toko di Jalan Dhoho, jika memang masih ada PKL yang ada di depan tokonya diluar jam yang sudah ditentukan. Selain itu, juga menampung aduan para PKL Jalan Dhoho jika ingin mendapatkan informasi untuk tempat lain,” kata Wahyu kepada kubus.id, Senin (6/1).
Wahyu juga menambahkan bahwa beberapa PKL di Jalan Dhoho telah meminta rekomendasi untuk pindah ke PD Pasar. Wahyu berharap dengan penataan ini, perekonomian di Jalan Dhoho dapat merata, antara pemilik toko dan para PKL Jalan Dhoho.(atc/stm)