Beranda Kediri Raya Tempat Hiburan Malam di Kediri Dilarang Buka Selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Kediri Dilarang Buka Selama Ramadan

1241
Ilustrasi tempat hiburan malam

KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP akan melakukan patroli cipta kondisi selama Ramadan. Tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dilarang buka, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satrio, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diterapkan untuk memastikan aturan ini dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, selama Ramadan, tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah musik, dan kafe yang menyajikan hiburan elektone harus tutup total.

“Selama Ramadan, tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah musik, dan kafe yang menyajikan hiburan elektone harus tutup total. Ini untuk menghormati umat yang sedang beribadah,” ujar Kaleb Satrio dalam keterangannya.

Selain penutupan tempat hiburan, Satpol PP juga mengatur jam operasional hiburan malam lainnya. Tempat hiburan yang masih buka harus mengakhiri operasionalnya paling lambat pukul 24.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih tenang selama bulan Ramadan.

Satpol PP juga akan mengawasi kegiatan lainnya, seperti larangan membunyikan sound system keras saat sahur dan penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketenangan. Warung yang buka pada siang hari diimbau untuk menutup sebagian tempat usahanya agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.

Kaleb menambahkan, pengawasan ini akan dilakukan secara rutin dengan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan suasana Ramadan di Kediri dapat berlangsung aman dan tertib, memberikan kenyamanan bagi semua pihak yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami akan memastikan semua aturan dipatuhi. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan segan-segan menutup tempat usaha yang tidak mengikuti ketentuan,” tegas Kaleb.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini