KUBUS.ID – Temuan kandungan porcine atau babi dalam sembilan produk yang diuji oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memantik reaksi serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, tujuh dari sembilan produk tersebut telah bersertifikat halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengapresiasi langkah pengawasan BPJPH, namun menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi peringatan penting untuk memperbaiki sistem jaminan halal.
“Pengawasan merupakan titik krusial dalam sistem jaminan halal kita. Tanpa pengawasan yang kuat, sertifikat halal bisa kehilangan makna,” kata Ni’am usai rapat Dewan Pimpinan MUI, Selasa (29/4), dilansir MUI Digital.
MUI menyoroti regulasi yang menyatakan sertifikat halal berlaku seumur hidup, yang dinilai rentan menimbulkan moral hazard. Ni’am menjelaskan bahwa tanpa pengawasan berkelanjutan, pelaku usaha bisa saja mengabaikan kepatuhan terhadap standar halal.
Menanggapi kasus ini, MUI melakukan kajian internal. Delapan faktor yang dicurigai menjadi penyebab temuan antara lain perbedaan sampel, waktu pengambilan, metode dan alat laboratorium, hingga potensi motif usaha tertentu.
“Kasus ini akan menjadi bahan penting dalam proses i’adatun nazor atau telaah ulang fatwa halal oleh MUI,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa proses audit terhadap tujuh produk bersertifikat halal telah dilakukan sesuai prosedur. Hasil uji laboratorium sebelumnya juga tidak menemukan unsur porcine.
Namun karena produk telah ditarik dari pasar, LPPOM mengaku kesulitan mendapatkan batch yang sama. Saat ini, LPPOM tengah melakukan uji ulang menggunakan metode yang disarankan BPJPH, termasuk Real-Time PCR SNI 9278:2024.
“Kami terus berupaya menjaga kredibilitas proses sertifikasi dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Muti.
MUI dan LPPOM memastikan akan terus meningkatkan ketelitian dan akurasi dalam sertifikasi maupun pengawasan produk halal.(adr)