Beranda Jawa Timur Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Diancam Pasal Berlapis

Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Diancam Pasal Berlapis

1652

KUBUS.ID – Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (15/5/2025). Dalam agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

JPU mendakwa Yusa yang tidak lain adalah kerabat dari para korban, dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP, subsidair pertama pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat (2) KUHP. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Jaksa Penuntut Umum, Niluh Ayu Apriliani, S.P., S.H., untuk membuktikan dakwaannya JPU akan mendatangkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya.

“Untuk keterangan saksi nanti lanjutkan pada persidangan berikutnya” tegasnya di muka persidangan.

Dalam dakwaannya, selain membunuh, terdakwa juga membawa lari satu unit mobil Avanza nopol AG 1203 HF milik korban. Sementara itu terdakwa didampingi dua penasehat hukum masing-masing Moh. Rofian, S.H. M.H. dan M. Ridwan S.H., M.H. Menurut Moh. Rofian, agenda hari ini merupakan dakwaan, yang mana akan dipelajari dan akan melakukan pembelaan secara probono sesuai dengan tahapan yang diatur dalam hukum acara persidangan.

“Tentunya kami, akan bekerja maksimal dalam hal pembelaan pelaku. Bukan karena kami membenarkan tindakannya menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi sesuai aturan hukum terdakwa juga mempunyai hak untuk di dampingi penasehat hukum, dan mendapatkan hukuman seadil-adilnya” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Moh. Rofian, dalam menghukum seseorang harus sesuai fakta hukum yang disajikan di dalam persidangan. Jangan sampai terdakwa dihukum berdasarkan asumsi, opini publik maupun hanya cerita-cerita yang tidak berdasarkan hukum. Dalam perjalanan sidang nanti pihak penasehat hukum juga akan mendatangkan saksi yang meringankan. Salah satunya menerangkan bahwa perbuatan terdakwa membunuh tidak direncanakan dan merupakan tindakan spontanitas.

“Terkait palu yang dibawa, itu sebenarnya bukan dipersiapkan untuk membunuh para korban. Tapi  terdakwa memang sudah terbiasa membawa palu untuk perlindungan diri sejak bekerja di Jakarta”, pungkasnya.

Bahwa sesuai dakwaan mulai ditahan pada 7 Desember 2024, dan kini masih menjalani proses penahanan hingga sekarang. Diberitakan sebelumnya, satu keluarga ditemukan meninggal dalam kondisi tragis. Mereka menjadi korban pembunuhan di Pandantoyo, Ngancar, Kediri, Kamis, (5/12/2024).

Korban Agus Komarudin dan Kristina diketahui meninggal dunia pertama kali oleh guru SDN 1 Babadan Ngancar, Ilham dan Samuji. Keduanya berniat memastikan kondisi Agus, lantaran tidak ada kabar sejak Rabu, dan tidak bisa dihubungi.

Kedua saksi merasa janggal saat datang ke rumah korban, karena rumah dalam kondisi kosong dan mobil sudah tidak ada. Keduanya langsung menghubungi keluarga korban Supriyono, untuk membantu pengecekan. Ternyata, jendela rumah korban dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci. Saat dilakukan pengecekan, korban dalam kondisi bersimbah darah di dapur dan ditutupi tumpukan pakaian. Sementara, anak kedua korban Putra Samuel ditemukan dalam kondisi kritis, di ruang depan rumah.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini