KUBUS.ID – Polisi mengamankan tiga anggota gangster di Jalan Raya Kintelan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kata Kapolsek Puri Polres Mojokerto, AKP Sugeng Harimarhanto, tiga anggota gangster itu rata-rata usia masih 15-18 tahun. Ketiganya merupakan warga Mojokerto.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang dengan panjang 1 meter, dua pedang mainan terbuat dari paralon, dan tiga HP.
Diketahui, penangkapan ketiga anggota gangster berawal dari video aksi sekelompok anggota gangster yang meresahkan masyarakat, karena mereka membawa dan mengacungkan senjata tajam dan menantang kelompok gangster lainnya. Saat ini, ketiga anggota gangster tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.(slv)