KUBUS.ID – Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka. Pemerintah resmi menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa itu, Kementerian Keuangan menargetkan empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dan RUU tentang Penilai.
“RUU Redenominasi merupakan program luncuran yang ditargetkan rampung pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Kubus.ID pada Senin (10/11/2025).
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli atau nilai riilnya. Artinya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun harga barang dan daya beli masyarakat tetap sama.
Contoh:
Sebelum redenominasi, secangkir kopi dihargai Rp10.000. Setelah redenominasi, harganya menjadi Rp10. Nilai ekonominya tidak berubah, hanya jumlah nol di belakangnya yang dipangkas.
Fenomena serupa sebenarnya sudah akrab di masyarakat, terutama di kafe, restoran, atau bioskop yang menulis harga dengan satuan “K”, seperti 30K untuk Rp30.000. Ini menunjukkan publik mulai terbiasa dengan konsep nominal sederhana, meski belum resmi diterapkan secara nasional.
Kenapa Redenominasi Diperlukan?
Menurut dokumen PMK dan sejumlah kajian ekonomi, redenominasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional. Beberapa alasan utamanya antara lain:
- Efisiensi Transaksi dan Sistem Keuangan
Penyederhanaan nominal membuat transaksi, pembukuan, dan sistem pembayaran digital lebih cepat dan minim kesalahan. - Meningkatkan Citra dan Kredibilitas Rupiah
Nominal besar sering dianggap mencerminkan nilai mata uang yang lemah. Redenominasi memperkuat persepsi bahwa ekonomi Indonesia stabil dan sejajar dengan negara lain. - Mendukung Transformasi Digital Keuangan
Dalam era digital, angka sederhana penting untuk sistem pembayaran elektronik. Redenominasi dapat memperlancar integrasi sistem keuangan modern.
Manfaat Redenominasi bagi Masyarakat dan Ekonomi
Jika diterapkan secara matang dan bertahap, redenominasi bisa membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, antara lain:
- Transaksi Lebih Sederhana dan Cepat
Nominal kecil memudahkan masyarakat dalam menghitung dan mencatat transaksi. - Risiko Kesalahan Pencatatan Berkurang
Fewer zeros = fewer mistakes. Kesalahan input dalam transaksi digital bisa ditekan. - Citra Rupiah Lebih Kuat di Mata Dunia
Investor asing akan lebih percaya pada mata uang dengan nominal yang rasional dan stabil. - Mendukung Sistem Pembayaran Digital Nasional
Nominal yang ringkas mempercepat pemrosesan data dan memperkuat efisiensi ekonomi digital.
Rupiah, Salah Satu Pecahan Terbesar di Dunia
Menurut penelitian Permana (Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2015), rupiah termasuk salah satu mata uang dengan pecahan terbesar di dunia, setelah Zimbabwe dan Vietnam. Di Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 menjadi yang terbesar kedua setelah dong Vietnam (500.000 dong).
Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa redenominasi penting untuk menjaga citra dan efisiensi moneter Indonesia ke depan.
Menuju Rupiah yang Lebih Efisien
Rencana redenominasi ini bukan yang pertama kali. Pemerintah pernah menggagas hal serupa di masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum terealisasi. Kini, dengan target 2027, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya.
Jika berjalan sesuai rencana, masyarakat akan menyaksikan transformasi besar dalam cara kita melihat dan menggunakan uang, dari sekadar penghapusan nol menjadi simbol efisiensi ekonomi Indonesia yang semakin modern.(adr)

































