Beranda Jawa Timur Tiga Pria di Batu Ditangkap Usai Peras Warga, Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Tiga Pria di Batu Ditangkap Usai Peras Warga, Mengaku Sebagai Anggota Polisi

191
3 orang pria ditangkap usai melakukan aksi pemerasan dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian di Kota Batu. (Foto. detik.com)

KUBUS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap tiga pria yang melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/7/2025) dan Sabtu (5/7/2025).

Kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga bernama Agung (63) asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Korban melapor pada Jumat, 4 Juli 2025. Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti,” ujar Joko.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial FS (29) yang merupakan teman lama korban.

FS diamankan di kediamannya di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon pada Jumat malam. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku.

Keduanya yaitu SF dan YN warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat keduanya tengah pesta miras di sebuah kafe.

Ketiga tersangka diketahui memeras korban dengan modus menuduhnya membawa uang palsu. SF dan YN yang menyamar sebagai anggota Polres Batu mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak membayar uang tebusan.

“Korban sempat disekap di rumah FS pada 21 Juni 2025. Esok harinya, korban menghubungi istrinya dan meminta menyiapkan uang Rp 25 juta untuk ‘pembebasannya,” ungkap Joko.

Karena keterbatasan dana, istri korban hanya mampu mengumpulkan Rp 20 juta. Setelah dilakukan negosiasi, para pelaku menerima jumlah tersebut dan akhirnya melepaskan korban.

Namun, barang-barang milik korban seperti sepeda motor dan handphone masih ditahan oleh para pelaku dengan dalih sebagai barang bukti.

“FS menyampaikan kepada korban bahwa barang tersebut belum bisa dikembalikan karena menjadi barang bukti di Polres Batu,” jelas Joko.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Batu dan dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini