KUBUS.ID – Polres Blitar mengamankan seorang sopir truk dan seorang pemilik jasa ekspedisi karena diduga terlibat peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar.
Menurut Kasi Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi, awalnya petugas menghentikan truk di Jalan Raya Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Senin 2 September 2024 pukul 18.00 WIB. Setelah muatan truk dicek, ternyata polisi menemukan miras jenis arak bali sebanyak 249 karton atau sekitar 6000 botol yang tak dilengkapi ijin edar.
Sopir truk berinisial RS, warga Sutojayan Blitar mengaku hanya disuruh HS warga Ngembul Binangun Blitar. Botol-botol miras itu diambil dari Bali dan ditransitkan di Blitar selanjutnya dikirim ke Kalimantan. RS dan HS dijerat UU Pangan dan kasus ini sedang dalam pengembangan.(hil)