Beranda Nasional Ubah Skema Penyaluran, Pemerintah Larang Elpiji Dijual Pengecer

Ubah Skema Penyaluran, Pemerintah Larang Elpiji Dijual Pengecer

468
Foto: antaranews.com

KUBUS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema distribusi LPG 3 Kg dengan menghapus peran pengecer. Mulai 1 Februari, gas melon akan disalurkan langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar, bukan melalui pengecer.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan, pengecer yang ada dapat mendaftarkan usahanya untuk menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg dalam waktu sebulan ke depan. “Kami memberi waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan registrasi,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1), seperti dilansir CNN Indonesia.

Melalui perubahan ini, pemerintah ingin memastikan harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan seragam di seluruh Indonesia. Pangkalan yang terdaftar akan langsung menerima pasokan dari Pertamina, mengurangi perantara yang selama ini menjadi faktor penyebab disparitas harga.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS),” tambah Yuliot. Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha diimbau segera mendaftar agar bisa beralih menjadi pangkalan resmi.

Dengan kebijakan ini, Yuliot berharap harga gas melon dapat lebih stabil dan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. “Kami mengurangi mata rantai distribusi untuk memastikan harga tetap terjangkau,” tuturnya.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini