TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5. Mulai Jumat (13/2), ruas di wilayah Kelurahan Kampungdalem itu resmi diuji coba satu arah khusus kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut merupakan hasil forum LLAJ dan akan diuji selama 30 hari ke depan.
Kepala Dishub Tulungagung Iswahjudi melalui Kabid Lalu Lintas Panji Putranto menjelaskan, skema baru ini mengatur arus kendaraan roda empat hanya satu arah ke selatan. Artinya, mobil dari arah selatan tidak lagi diizinkan melintas di ruas tersebut.
Secara teknis, kini kendaraan roda empat dari arah selatan tidak diizinkan melalui ruas jalan yang masuk Kelurahan Kampungdalem ini. Sebaliknya, kendaraan roda empat dari arah utara tetap diizinkan untuk melalui Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5.
“Jadi pada lokasi tersebut nanti akan diberlakukan khusus roda empat yang sebelumnya bisa dua arah, nanti hanya searah ke selatan, mulai dari simpang tiga bekas Kelurahan Kampungdalem,” bebernya.
Kebijakan ini memang hanya berlaku khusus di ruas Jalan A Yani Timur Gang 5 di bagian selatan. Menurut Panji, pihaknya memang tetap membuka akses dua arah bagi kendaraan roda empat di A Yani Timur gang 5 di bagian utara karena lebih luas.
“Lebar jalannya juga beda. Yang utara itu lebih lebar terus kondisi di situ ada satu sekolahan. Terus yang kedua ada sering ada bongkar muat perniagaan. Akhirnya sementara kita melaksanakan rekayasa di ruas jalan tersebut (bagian selatan) dulu,” ujar Panji.
Dishub dan forum LLAJ juga memetakan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas jalan lain di wilayah kota. Beberapa titik yang dibidik adalah ruas jalan kelurahan. Panji mengatakan, hal ini tak lepas dari kebiasaan masyarakat yang sering memanfaatkan jalan kelurahan di wilayah kota jalur sebagai alternatif. (dit/adr)

































