JAKARTA, (KUBUS.ID) — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menyusul langkah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang sebelumnya juga menyatakan mundur.
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian keterangan tertulis OJK dikutip ANTARAnews pada Sabtu (31/1/2026).
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, OJK menyatakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (far)

































