Beranda Nasional Wakil Panglima TNI: Tak Ada Skenario Darurat Militer!

Wakil Panglima TNI: Tak Ada Skenario Darurat Militer!

340
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

KUBUS.ID – Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa tidak ada skenario menuju darurat militer terkait gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Ia membantah anggapan bahwa TNI menciptakan kondisi kerusuhan untuk membuka jalan ke arah tersebut.

“Kalau ada anggapan seperti itu, itu sangat keliru. Tidak ada skenario semacam itu. Apa yang kami lakukan sepenuhnya sesuai dengan konstitusi,” ujar Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Senin (1/9).

Tandyo menekankan bahwa soliditas di internal TNI, baik Mabes TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU) berada dalam kondisi sangat kuat. Ia juga menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan unjuk rasa hanya bersifat bantuan terhadap institusi lain, sesuai regulasi dan atas permintaan resmi.

“TNI tidak bergerak sendiri. Kami hanya memberi dukungan bila diminta, dan itu pun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam konteks demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR RI, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Panglima TNI dan Kapolri pada 30 Agustus 2025. Arahan Presiden, penanganan aksi harus dilakukan secara kolaboratif.

Jenderal Tandyo menegaskan, penanganan keamanan tetap menjadi domain utama Polri. TNI baru dikerahkan apabila situasi benar-benar membutuhkan keterlibatan tambahan.

“Yang berada di garis depan tetap Polri. TNI akan bergabung hanya jika kondisi berkembang dan sesuai permintaan. Tidak ada niat kami untuk mengambil alih.”

Isu soal kemungkinan darurat militer sempat menjadi trending topic di media sosial X. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran dan menyerukan untuk menghindari provokasi dalam aksi unjuk rasa.

Ketua Setara Institute, Hendardi, menduga adanya pola aksi anarkis yang terorganisir dan dijalankan oleh pihak-pihak terlatih.

“Aksi anarkis yang terjadi dini hari dan sangat terarah tidak bisa dilakukan sembarang orang. Itu pola terlatih. Kerusuhan hanya tampak di permukaan,” kata Hendardi dalam pernyataannya, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai catatan, status darurat militer hanya bisa ditetapkan oleh Presiden sebagai Panglima Tertinggi, dan hanya jika keamanan nasional tidak bisa lagi dikendalikan dengan mekanisme biasa. Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959, khususnya pada Pasal 1.

Dalam pasal itu disebutkan, darurat militer atau darurat sipil bisa diberlakukan apabila terjadi kerusuhan bersenjata, pemberontakan, atau bencana alam yang tidak dapat ditangani oleh aparat penegak hukum secara normal.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini