KUBUS.ID – Di era modern seperti sekarang, segala hal terasa lebih praktis, termasuk makanan dan minuman yang kini hadir dalam kemasan siap pakai. Salah satu yang populer adalah air mineral kemasan yang banyak ditemukan di pasar. Air mineral ini berasal dari mata air pegunungan, diproses dengan teknologi canggih, dan diproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak ingin repot memasak air.
Namun, dalam beberapa situasi, air mineral seringkali digunakan untuk berwudhu. Lantas, apakah sah berwudhu dengan air mineral?
Melansir NU Online, menurut penjelasan dalam Fathul Mu’in (Juz 1, Halaman 28), air yang sah digunakan untuk berwudhu adalah air yang mutlak, yaitu air yang suci dan dapat mensucikan. Air ini tidak boleh tercampur dengan zat yang mengubah sifat asalnya.
وَشُرُوْطُهُ اَيْ الوُضُوْءِ كَشَرْطِ الْغُسْلِ خَمْسَةٌ أحدها: ماء مطلق فلا يرفع الحدث ولا يزيل النجس ولا يحصل سائر الطهارة ولو مسنونة إلا الماء المطلق وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد.
Artinya: Syarat wudhu itu seperti syaratnya mandi yakni ada lima, salah satunya ialah air mutlak, maka hadats ataupun najis tidak akan hilang, dan kesucian lain tidak akan tercapai meskipun disunnahkan, kecuali menggunakan air mutlak dan itulah yang disebut air tanpa ikatan (qayid).
Menukil dari pendapat ulama fiqih madzhab Syafi’i, Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy dari kitab Fathul Qorib Al-Mujib juz 1 halaman 3 cetakan Nurul Huda:
فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ اِطْلاَقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ كَانَ تَغَيُّرُهُ بِالطَّاهِرِ يَسِيْرًا أَوْ بِمَا يُوَافِق الْمَاءَ فِيْ صِفَاتِهِ وَقُدِّرَ مُخَالِفًا وَلَمْ يُغَيِّرْهُ فَلاَ يَسْلُبُ طُهُوْرِيَّتُهُ فَهُوَ مُطَهِّرٌ لِغَيْرِهِ.
Artinya: Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan antara zat ataupun air bisa dibedakan namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air, air tersebut tetap bisa mensucikan lainnya.
Air mineral yang dijual di pasaran, meskipun telah melalui berbagai proses pengolahan, tetap tergolong sebagai air mutlak selama tidak terkontaminasi dengan zat lain yang bisa merubahnya. Dengan kata lain, berwudhu dengan air mineral yang murni dan tidak tercampur bahan lain adalah sah, asalkan tidak ada perubahan sifat pada air tersebut.(adr)