KUBUS.ID – Untuk mewujudkan kawasan tertib lalu lintas, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, sejak Senin (11/11), mulai memindahkan 40 pedagang kaki lima (PKL) di jalan Brawijaya Kota Kediri ke wilayah Taman Brantas Kota Kediri. Pemindahan tersebut berdasarkan SK Walikota No 32 tahun 2003, tentang kawasan tertib lalu lintas dan perwali No 35 tahun 2015 tentang penataan PKL.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, Pemerintah Kota Kediri ingin mewujudkan kawasan tertib lalu lintas sesuai dengan SK Walikota dan perwali yang ada. Tidak hanya dilakukan di Jalan Brawijaya saja, tetapi juga akan dilakukan, di beberapa wilayah seperti di Jalan Pattimura, Jalan PK bangsa, dan di Jalan Hayamwuruk Kota Kediri.
“Kami dari Pemerintah Kota Kediri ingin mewujudkan kawasan tertib lalu lintas sesuai denga SK Walikota dan perwali yang ada. Tidak hanya dilakukan di Jalan Brawijaya saja, tetapi juga akan dilakuka di beberapa wilayah seperti di Jalan Pattimura, Jalan PK bangsa, dan di Jalan Hayamwuruk Kota Kediri,” Kata Wahyu Kepada Kubus.id, Rabu (13/11).
Dalam melakukan pendekatan kepada PKL, pihak Disperdagin Kota Kediri selalu mengedepankan sisi humanis. Hal itu lantaran sebagian besar PKL merupakan warga Kota Kediri yang harus diberikan solusi. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri, untuk menjaga tata ruang kota yang bagus. Pemerintah Kota Kediri, juga memfasilitasi PKL yang pindah ke Taman Brantas untuk berjualan sampai malam hari. Selain itu Pemerintah Kota Kediri juga memfasilitasi tenda, listrik, air, parkir gratis. Tujuannya agar taman semakin semarak dan untuk menambah income mereka.(atc/rif)