KUBUS.ID – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati meninjau penindakan tiang dan kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Brawijaya, Kota Kediri. Tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis, dilakukan pencabutan.
“Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini kita lakukan penindakan lebih lanjut dengan cara dicabut. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis,” kata Wali Kota Kediri, Senin (30/6/2025).
Mbak Wali mengungkapkan dengan adanya pencabutan tiang ini, diharapkan dapat memperindah lingkungan, khususnya di Jalan Brawijaya. Karena, sebelumnya banyak kabel dan tiang yang tidak tertata rapi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri melakukan penataan dan mencabut tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis.
“Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan. Pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan tidak menganggu pengguna jalan,” ungkapnya.
Wali Kota Kediri juga mengarahkan agar penataan tiang dan kabel telekomunikasi diperluas ke ruas jalan lainnya. Ia meminta Dinas PUPR Kota Kediri segera melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi tiang mana yang telah memiliki rekomendasi teknis dan mana yang belum. Tiang tanpa rekomendasi teknis tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Sementara ini masih di Jalan Brawijaya dan saya arahkan untuk diperluas. Terkadang ketika ada pembangunan tiang dan kabel ini mengganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Dinas PUPR selaku dinas yang memiliki kepentingan dan diberi amanah untuk mengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, dimungkinkan pemanfaatan jalan untuk berbagai kepentingan, salah satunya adalah utilitas, termasuk infrastruktur telekomunikasi seluler.
Namun, karena Peraturan Daerah (Perda) belum mengatur mekanisme pemanfaatan jalan untuk utilitas, maka dilakukan analisis terlebih dahulu. Saat ini, diputuskan pembatasan penggunaan tiang, yaitu maksimal empat tiang dalam satu titik.
“Asalkan sesuai kepatutan, kewajaran, sesuai estetika ya kami memberikan. Namun dengan perkembangan yang sangat cepat ini akhirnya banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan. Untuk itu kami di Dinas PUPR menegakkan itu meskipun tidak ada mekanisme perizinannya kami menggunakan dasar undang-undang,” imbuhnya.
Yono menjelaskan, di Kota Kediri terdapat sekitar 13.000 tiang jaringan. Saat ini, Dinas PUPR tengah melakukan pendataan dan penyisiran untuk mengetahui tiang mana saja yang telah memiliki rekomendasi teknis dan mana yang belum.
Sementara itu, Dinas PUPR juga telah menghentikan sementara pemberian rekomendasi teknis baru. Para provider diarahkan untuk bergabung atau menggunakan tiang milik pihak yang sudah mengantongi rekomendasi teknis, guna menata kembali sistem utilitas yang ada. Langkah ini juga dilakukan untuk memperoleh data persentase tiang yang telah sesuai dengan ketentuan teknis.
“Atas saran Mbak Wali di visi misi MAPAN menghadirkan infrastruktur berkelanjutan. Kita sudah mulai di Jalan Stasiun kita konsep mengelola utilitas semua di bawah tanah, baik selular maupun PLN. Kami sudah koordinasi dengan PLN dan telah disambut baik serta teman-teman provider mendukung,” jelasnya.(atc/slv)