
KUBUS.ID – Sebanyak 20 guru Sekolah Dasar (SD) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar mengajukan perizinan perceraian hingga Juli 2025. Lebih dari separuh penggugat adalah perempuan dengan suami yang bekerja di sektor informal.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengatakan angka pengajuan perizinan perceraian untuk PPPK mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 15 orang.
“Dari 20 usulan, alasannya bervariasi, tidak ada alasan KDRT. Sebagian besar secara klise tidak ada kecocokan, lebih dari separuh penggugat dari gender wanita karena suaminya bekerja di sektor nonformal,” ujar Deni, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian telah menjalani hubungan pernikahan selama lima tahun atau lebih. Deni menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan dan mediasi untuk membantu menyelesaikan masalah rumah tangga para guru tersebut. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil, karena mereka tetap bersikukuh untuk bercerai.
“Kami sudah coba mediasi, tapi mereka masih keukeuh. Harapan kami, semua prosedur diikuti. Jangan sampai izin dari bupati belum turun, tapi pengadilan sudah memutuskan,” jelas Deni.
Deni juga menyebutkan bahwa pada 2023, tidak ada guru PPPK yang diberhentikan karena perceraian, meskipun terdapat empat kasus indisipliner. Sementara pada 2024, tidak ada kasus indisipliner yang tercatat.
Untuk meminimalkan gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan berupaya menghindari pemanggilan guru pada jam sekolah, baik di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun dinas.
“Demi menjaga proses belajar mengajar, kami sebisa mungkin menghindari pemanggilan guru saat jam sekolah, agar tidak mengganggu aktivitas di kelas,” tambah Deni.
Dinas Pendidikan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap semua proses perceraian berjalan sesuai prosedur tanpa mengorbankan tugas utama para guru dalam mendidik siswa. (nhd)