KUBUS.ID – Sebanyak 542 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri mendapat Remisi Khusus (RK) Idulfitri 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Satu narapidana langsung bebas berkat Remisi Khusus II, sementara ratusan lainnya menerima pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idulfitri.
Kalapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa seluruh penerima telah lolos syarat administratif dan substantif. “Remisi ini adalah wujud kehadiran negara untuk mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan positif. Kami harap ini jadi motivasi untuk terus patuh dan memperbaiki diri,” ujarnya kepada Kubus.id Senin (31/3).
Ia menambahkan, satu narapidana yang bebas telah menyelesaikan masa hukuman berkat pengurangan dua bulan. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan menaati aturan selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi ini, lanjut Solichin, tidak hanya menjadi hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri dalam mendorong mereka untuk berperilaku positif dan beradaptasi dengan kehidupan sosial yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
Sebagai informasi, Kondisi Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni oleh 950 orang, terdiri dari 632 narapidana dan 318 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 354 orang. Dari total penghuni tersebut, 542 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan rincian 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (PIDUM), 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, dan 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi. Sementara itu, tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada Idul Fitri kali ini. (nhd)