Beranda Nasional Jubir Kaesang: Tak Ada Kewajiban Laporkan Dugaan Gratifikasi

Jubir Kaesang: Tak Ada Kewajiban Laporkan Dugaan Gratifikasi

1078

KUBUS.ID – Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, menegaskan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Francine menjelaskan bahwa Kaesang tidak termasuk dalam kategori yang wajib melaporkan gratifikasi menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Menurut kami, Mas Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena beliau bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ungkap Francine di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2024). Ia menambahkan bahwa Pasal 12B UU Tipikor tidak mencakup Kaesang, yang tidak termasuk dalam definisi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Francine menjelaskan lebih lanjut bahwa keberangkatan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat, awalnya dijadwalkan pada 20 Agustus 2024 dengan pesawat komersial. Namun, rencana tersebut berubah menjadi 18 Agustus 2024 karena mereka menumpang pesawat jet pribadi milik teman yang memiliki tujuan serupa.

“Rencana awalnya menggunakan pesawat komersial, tetapi ada teman yang berangkat lebih awal pada 18 Agustus dan mereka memutuskan untuk menumpang,” kata Francine, tanpa merinci identitas teman yang dimaksud. Ia menambahkan bahwa informasi terkait telah disampaikan kepada KPK untuk klarifikasi lebih lanjut.

Kaesang Pangarep hari ini hadir di KPK atas inisiatif pribadi untuk mengisi formulir gratifikasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPK. Francine menyatakan bahwa KPK akan menentukan apakah kejadian tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

Di sisi lain, kuasa hukum Kaesang, Nasrullah, menegaskan bahwa kedatangan Kaesang ke KPK pada hari ini tidak bertujuan untuk menunda-nunda. Ia memastikan bahwa kunjungan tersebut masih dalam batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Saya kira ini bukan masalah karena masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh UU. Tidak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya, ini adalah itikad baik dari Kaesang,” tegas Nasrullah.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini