Beranda Kediri Raya Bawaslu Kota Kediri Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Kota Kediri Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

2030

KUBUS.ID – Sejak Masa kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 september lalu, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Kediri nelum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye dari kedua pasangan peserta Pilkada Kota Kediri. Sejauh ini, bawaslu hanya menerima sejumlah aduan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Bawaslu Kota Kediri juga masih melakukan pengawasan terhadap media sosial yang melakukan kampanye gelap (black campaign).

Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye untuk kedua paslon. Namun ada aduan terkait dengan APK  yang menghalangi jalan, dan dipasang di tempat ibadah.

“laporan sampai dengan saat ini belum ada. Adanya adalah aduan – aduan dari masyarakat itu termasuk ketika pemasangan APK oleh mereka sendiri. Maksudnya itu menghalangi lalu lintas orang yang jalan di disana yang kedua penempatan APK yang di rumah pribadi yang tidak izin seperti itu, Kata Yudi Kepada Kubus.id, Senin (7/10).

Sementara itu, Bawaslu kota Kediri juga masih melakukan pencermatan terhadap media sosial. Bawaslu masih melakukan tracing, jika akunnya sesuai yang didaftarkan di KPU dan melakukan pelanggaran, maka akan di-takedown kontennya. Namun jika akunnya tidak terdaftar di KPU, Bawaslu akan melaporkan ke tingkat provinsi dan Bawaslu RI untuk di takedown akunnya. Hal itu, sesuai Pasal 69 UU No 1 tahun 2015 tentang larangan kampanye.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk melakukan take down. take down ini bukan terhadap kontennya tapi terhadap akunnya. Beda perlakuannya ketika itu ada di akun yang terdaftar kalau akun yang terdaftar di KPU maka kami akan memperingatkan agar setiap paslon yang melakukan hal itu bisa men-takedown kontennya bukan akun nya. Kami masih melakukan Penelusuran ya penelusuran terhadap akun-akun yang kebanyakan diluar akun yang didaftarkan. Jadi kalau mungkin itu terjadi di akun yang sudah didaftarkan kita langsung cepet karena kita masih bisa masuk ke sana tapi kalau dari luar ini ini kan kita juga perlu penelusuran seperti itu, jelasnya.

Yang sudah dilakukan dari panwascam (PPL) yaitu melakukan pengawasan di mana dua paslon sudah melakukan pertemuan tatap muka. Sepertinya pertemuan tatap muka ini menjadi tren dari kedua belah pihak. (atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini