Beranda Nasional Kenaikan PPN Jadi 12%, Aprindo: Beban Berat bagi Konsumen

Kenaikan PPN Jadi 12%, Aprindo: Beban Berat bagi Konsumen

1171
sumber: Pexels.com

KUBUS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengkritik kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini akan semakin membebani konsumen.

“Ini berat, siapa yang akan menanggung? Tentu saja konsumen,” kata Solihin dalam pernyataannya di Tangerang, seperti dilansir Tempo.co, Minggu (17/11/2024). Meski hanya terjadi kenaikan 1%, ia menganggap hal ini tetap akan berpengaruh besar, karena beban tersebut jatuh kepada pembeli.

Solihin menambahkan, dengan kenaikan sebesar 1/12, harga barang akan menjadi lebih mahal, dan akhirnya konsumen yang akan merasakannya. Namun, ketika ditanya tentang sikap atau langkah yang akan diambil Aprindo terkait kebijakan tersebut, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Selain itu, Solihin juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi sektor ritel saat ini. Ia menyebutkan adanya pergeseran preferensi konsumen yang kini cenderung mencari produk dengan harga lebih murah dan ukuran lebih kecil. “Konsumen lebih memilih produk dengan harga di bawah 10 persen lebih murah dari merek lainnya. Ini yang membuat produk dengan harga terjangkau lebih laku,” ujar Solihin, sambil menambahkan bahwa konsumen yang sebelumnya loyal terhadap produk ukuran besar kini mulai beralih ke ukuran kecil.

Tantangan ini, menurutnya, mengharuskan peritel untuk terus menyesuaikan diri dengan selera konsumen yang terus berubah. “Namun, meskipun ukurannya berbeda, fungsi dan manfaat produk tetap sama,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% tetap akan diberlakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU), meskipun sektor-sektor tertentu, termasuk kesehatan dan pangan, tetap mendapat perhatian khusus. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (14/11/2024), Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk PPN, dirancang dengan memperhitungkan kondisi perekonomian yang ada.

“Kami mempertimbangkan kondisi berbagai sektor dalam penyusunan kebijakan perpajakan, bukan tanpa pertimbangan,” ujar Sri Mulyani. Ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus tetap dijaga, terutama untuk mengantisipasi krisis keuangan global dan pandemi yang dapat mempengaruhi perekonomian.

Kebijakan kenaikan PPN ini pun tetap berjalan, meskipun menuai pro kontra dari berbagai pihak, terutama dari sektor ritel yang merasakan dampaknya langsung terhadap daya beli konsumen.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini