KUBUS.ID – Masih ingat kasus oknum Bayangkari yang menggelapkan uang lebih dari Rp 300.000.000 milik SULASTRI, ibu rumah tangga, warga Desa Plemahan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu?
Hari ini tim hukum Radio ANDIKA, yang dikordinir M. AKSONUL HUDA S.H., M.H., mendatangi Mapolres Kediri Kota untuk menemui Bagian Hukum. Tim hukum Radio ANDIKA perlu menemui Bagian Hukum karena kasus penggelapan yang dilakukan DESY, diduga melibatkan suaminya, BRIPTU INDI KASTAMA, yang berstatus staf Bagian Hukum Polres Kediri Kota. AKSON ingin memastikan Bagian Hukum Polres Kediri Kota bersikap netral dan tidak melindungi anggotanya. Saat berada di Bagian Hukum Polres Kediri Kota, tim hukum Radio ANDIKA sempat berusaha menemui BRIPTU INDI. Namun tidak bisa bertemu dengan alasan sedang sakit.
Tim hukum kemudian menemui Kasie Propam Polres Kediri Kota, IPTU DIDIK SURYONO, untuk meminta update perkembangan kasus yang sudah dilaporkan SULASTRI. Saat itu, dihadapan Kasie Propam, BRIPTU INDI berjanji untuk mencicil uang yang digelapkan istrinya. Namun setelah ditunggu cukup lama, tidak ada kabar beritanya. Dia mengaku tidak bisa mencicil dengan alasan kondisi keuangan keluarganya sedang terpuruk.
Menurut AKSONUL HUDA, pihaknya sengaja mencari BRIPTU INDI karena diduga terlibat saat menjalankan usaha tukar uang baru lebaran 2023, yang dilakukan istrinya DESY dengan SULASTRI. BRIPTU INDI bersama DESY saat serah terima uang dan menentukan lokasi serah terima uang. BRIPTU INDI juga tampak memakai seragam polisi saat menemani DESY bertransaksi. Seragam polisi itu yang membuat SULASTRI makin percaya ketika SULASTRI menyerahkan uangnya pada DESY.
Selain melaporkan BRIPTU INDI ke Propam Polres Kediri Kota, SULASTRI juga sudah melaporkan DESY ke Satuan Reskrim Polres Kediri dan sedang proses penyidikan. AKSON masih berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Caranya, DESY dan BRIPTU INDI megembalikan uang yang telah digelapkan.(atc/daf)