KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pengecer elpiji di wilayah Kabupaten Kediri. Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan elpiji bersubsidi tetap aman serta mensosialisasikan kebijakan terbaru terkait distribusi gas melon tiga kilogram ke tingkat pengecer.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengatakan, bahwa masih ada pangkalan yang belum mengetahui perubahan aturan terkait distribusi elpiji bersubsidi. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
“masih ada pangkalan yang belum tahu bahwa pengecer kini diperbolehkan kembali menjual elpiji. Setelah kami edukasi, mereka akan meneruskan informasi ini agar masyarakat tidak kebingungan,” kata Tutik.
Berdasarkan hasil pemantauan di tingkat agen, pangkalan, dan pengecer, secara umum persediaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Kediri masih dalam kondisi aman. Namun, beberapa wilayah seperti Kecamatan Grogol, Kepung, dan Semen sempat mengalami kelangkaan. Beberapa agen juga melaporkan stok kosong, tetapi dipastikan bahwa pengiriman elpiji ke daerah tersebut rutin dilakukan.
Untuk mengantisipasi permasalahan distribusi, Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperketat pengawasan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa masyarakat yang berhak menerima manfaat dari subsidi dapat memperolehnya dengan mudah.
Sebelumnya, sempat berlaku kebijakan pelarangan penjualan elpiji bersubsidi di tingkat pengecer sejak awal Februari 2025. Namun, dengan adanya perubahan aturan ini, distribusi elpiji diharapkan semakin lancar dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sementara itu, Samsul Hadi, pemilik pangkalan elpiji di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, mengaku baru mengetahui aturan terbaru setelah mendapat informasi saat sidak berlangsung.
“Terakhir yang saya tahu, sejak 1 Februari pengecer dilarang menjual elpiji subsidi. Namun, hari ini saya baru mengetahui bahwa aturan tersebut sudah berubah dan pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji,” ungkap Samsul. (atc/nhd)