KUBUS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengusulkan kepada pemerintah untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna media sosial (medsos). Langkah ini bertujuan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Menurut Netty, saat ini masih banyak anak yang dapat dengan mudah membuat akun media sosial tanpa adanya filter konten yang memadai. “Pemerintah harus mewajibkan platform digital untuk memiliki sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan transparan,” kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2), seperti dilansir Antara.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Netty menilai bahwa kebijakan ini perlu didukung oleh regulasi yang lebih ketat terhadap platform digital, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak mereka.
“Saya mendukung upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Upaya ini harus diimbangi dengan pengaturan terhadap game online yang mengandung unsur adiktif dan tidak ramah anak,” tambahnya.
Netty juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak. “Pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua agar mereka tahu cara melindungi anak dari konten yang tidak pantas,” ujarnya.
Selain itu, Netty menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak, seperti peningkatan kasus kecemasan, depresi, dan gangguan tidur. “Banyak penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berkontribusi terhadap penurunan kesehatan mental anak. Kasus cyberbullying, kecanduan media sosial, dan gangguan tidur akibat penggunaan gawai berlebihan harus menjadi perhatian serius,” tuturnya.
Netty juga mendorong platform media sosial dan game online untuk lebih proaktif dalam menyediakan fitur-fitur yang mendukung kesehatan mental anak, seperti pembatasan waktu penggunaan, konten edukatif, dan mekanisme pelaporan konten berbahaya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pembatasan usia anak dalam ruang digital masih terus dikaji. Dalam pertemuan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, peserta rapat sepakat untuk melarang anak usia 3 tahun ke bawah mengakses ruang digital.
Untuk anak-anak usia remaja, batas usia minimal untuk mengakses media sosial dan platform digital lainnya masih terus dipertimbangkan. Beberapa peserta rapat mengusulkan usia 12 atau 13 tahun sebagai batas usia minimal, karena anak-anak pada usia tersebut dianggap sudah lebih mampu berpikir secara rasional.(adr)