Beranda Kediri Raya Jelang Lebaran, PLN Ingatkan Bahaya Menerbangkan Balon Udara

Jelang Lebaran, PLN Ingatkan Bahaya Menerbangkan Balon Udara

1103
Imbauan PLN tentang stop balon udara liar

KUBUS.ID – Perayaan Lebaran di berbagai daerah sering kali diwarnai dengan tradisi menerbangkan balon udara. Meski menambah kemeriahan suasana, aktivitas ini ternyata memiliki risiko besar terhadap keselamatan dan infrastruktur, khususnya jaringan listrik tegangan tinggi milik PT PLN (Persero).

Sunardi, Manager PLN ULTG Kediri mengingatkan bahwa balon udara yang diterbangkan dapat mengganggu instalasi tenaga listrik, bahkan menyebabkan pemadaman listrik yang meluas. Untuk itu, pihak PLN meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar.

“Karena akibatnya bisa membahayakan instalasi tenaga listrik. Jadi stop menerbangkan balon udara,” imbaunya, Jumat (28/3).

Selain itu, Sunardi juga menyoroti bahaya bermain layang-layang dekat jalur transmisi. Masyarakat diimbau untuk menjaga jarak aman minimal 3 kilometer dari jalur transmisi dan memperhatikan arah angin untuk menghindari insiden yang dapat merusak instalasi listrik.

PLN juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan right of way (ROW) untuk pohon, bangunan, antena, dan sejenisnya. Objek-objek yang berada terlalu dekat dengan jalur transmisi berpotensi menyentuh instalasi listrik, yang tidak hanya membahayakan keselamatan manusia, tetapi juga bisa menyebabkan gangguan listrik yang meluas.

Sebagai langkah pencegahan, Sunardi menegaskan bahwa penerbang balon udara dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu berdasarkan Pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP ayat 1 pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.

Ayat tersebut berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum.”

PLN berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan bersama dan kelancaran pasokan listrik selama bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini