Beranda Kediri Raya Pemkab Kediri, Terus Tekan Angka Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Pemkab Kediri, Terus Tekan Angka Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

268

KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri terus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkesinambungan setiap tahunnya. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), pemantauan dan pendataan terus dilakukan, agar sekecil apapun permasalahan di masyarakat dapat terpantau dan diselesaikan.

Berdasarkan data DP2KBP3A, sepanjang tahun 2024 lalu, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 70 kasus, yang terdiri dari perempuan sebanyak 18 kasus, dan kekerasan terhadap anak berjumlah 52 kasus.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri dr. Nurwulan Andadari mengatakan, pihaknya selalu bekerjasama dengan desa untuk melakukan pemantauan sejak dini. Selain itu, dari pihaknya juga langsung turun ke lokasi jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk pendampingan. Sosialisasi juga dilakukan di kalangan masyarakat, dalam penyelesaian sebuah permasalahan dalam rumah tangga dan keluarga.

“Kami selalu berupaya untuk menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak, dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui PKK, terkait dampak kekerasan tersebut pada keluarga. Kami ingin, di Kabupaten Kediri tidak ada kekerasan lagi pada perempuan dan anak,” Kata Nurwulan, Rabu (16/4/2025).

Nurwulan menambahkan, dari hasil pendataan dan evaluasi yang dilakukan sebagian besar ada kekerasan seksual. Ia menyebut penyebab kekerasan seksual terjadi karena faktor ekonomi dan dampak pornografi.

“Dari hasil pendataan dan evaluasi yang kami lakukan, sebagian besar ada kekerasan kekerasan seksual. Penyebab kekerasan seksual terjadi karena pertama, adalah Faktor ekonomi sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap anak menjadi berkurang. Kedua, karena dampak pornografi melalui gadget,” Jelasnya. (atc/nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini