Beranda Nasional Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Alasannya

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Alasannya

486
Keterangan Pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi, Kantor Presiden 2 Juni 2025

KUBUS.ID – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat. Subsidi ini sebelumnya menjadi salah satu dari lima insentif yang dijadwalkan berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan utama pembatalan adalah proses penganggaran yang dinilai lambat dan tidak memungkinkan insentif dijalankan tepat waktu.

“Diskon listrik ternyata membutuhkan proses penganggaran yang lebih kompleks dan lambat. Karena target pelaksanaan pada Juni-Juli, kami memutuskan program ini tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (2/6), usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan dana ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Sri Mulyani menyebut, data penerima BSU kini lebih siap dan valid berkat pemutakhiran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu saat pandemi, data BSU masih perlu dibersihkan. Sekarang, data sudah clean dan verifikasi penerima sudah matang, jadi program ini lebih siap dijalankan,” jelasnya.

Wacana pemberian insentif listrik sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Skema ini dirancang untuk memberikan potongan tarif hingga 50 persen kepada 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Program tersebut sedianya berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengacu pada skema serupa yang pernah diterapkan di awal tahun. Namun, karena kendala teknis dan anggaran, program ini batal diluncurkan.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini