KUBUS.ID – Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengklaim mayoritas desa di Kabupaten Blitar mendukung kegiatan karnaval sound tetap digelar di acara perayaan Kemerdekaan ke 80 RI. Bahkan, banyak desa sudah terdaftar akan menyelenggarakan karnaval sound.
Dari pengajuan yang ada, kegiatan karnaval sound horeg tetap melintasi jalur permukiman dengan catatan mendapatkan persetujuan dari semua warga yang dilewati rute, warga yang sakit maupun memiliki bayi agar dievakuasi, hingga memasang lakban di kaca rumah milik warga.
Menurut Rudi, pihaknya masih memperjuangkan karnaval menggunakan sound besar bisa menggunakan 8 subwoofer dan menggunakan truk, meskipun himbauan dari Polres Blitar memberikan sejumlah batasan maksimal 4 sub dan menggunakan kendaraan pick up.
“Fakta di lapangan kalau pakai pick up tidak muat, di Surat Edaran Bupati tidak disebutkan batasan, tapi di pendopo saat kami bertemu dengan wabup (Wakil Bupati Beky Herdihansah) ada bahasan penggunaan 8 sub dan pakai truk,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan para pengusaha sound system sebenarnya mau diatur asal tidak dilarang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua organisasi perangkat desa untuk menyamakan persepsi hingga bersurat ke DPRD Kabupaten Blitar untuk menggelar public hearing agar ada solusi atau jalan tengah.
“Jangan kami dibenturkan, posisi kepala desa juga dilematis. Kalau Karnaval kami larang, kami diserang warga. Kalau mengijinkan terlalu besar nanti izin tidak keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan “sound horeg”. Pihaknya sudah melakukan mitigasi dengan sosialisasi ke Kapolsek, kecamatan, hingga perangkat desa.
“Para Kapolsek sudah kami edukasi sejak awal, jangan sampai ada kegiatan masyarakat yang mengorbankan keamanan kenyamanan dan ketertiban.” ungkap Arif saat dikonfirmasi pada (30/7). Arif menambahkan jika masyarakat sudah menyepakati ada kegiatan menggunakan sound horeg, tidak boleh dilakukan dengan keliling kampung atau permukiman. (nhd)