
KUBUS.ID — Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dalam kunjungannya ke Kantor DPRD Kota Kediri yang mengalami kebakaran hebat pada 30 Agustus lalu.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi bangunan pasca kebakaran sekaligus membahas langkah penanganan lebih lanjut. Menteri PU bersama rombongan berkeliling melihat bagian-bagian gedung yang mengalami kerusakan paling parah.
Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan langkah penanganan, termasuk menindaklanjuti usulan relokasi Kantor DPRD Kota Kediri ke lokasi baru.
“Mirip-mirip dengan kasus di Kabupaten Kediri, Kantor DPRD Kota Kediri juga mengalami kerusakan parah. Setelah ini, kami akan teruskan permintaan pemindahan ke Kementerian Keuangan. Untuk sementara, proses rehabilitasi kami tunda sampai ada keputusan final,” jelas Menteri PU.
Dody mengungkapkan bahwa usulan relokasi gedung memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kementerian PU sendiri hanya memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi bangunan yang rusak. Mengenai skema pembiayaan, keputusan akhir akan ditentukan bersama berdasarkan arahan Kementerian Keuangan.
“Kalau hanya rehabilitasi, perkiraannya sekitar Rp15 miliar. Tapi jika dibangun di tempat baru, tentu angkanya bisa lebih besar. Nantinya porsi pembiayaan dari APBN dan APBD akan disesuaikan setelah ada keputusan dari Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Menteri PU juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan skema anggaran hampir Rp1 triliun untuk pemulihan gedung-gedung pemerintahan yang mengalami kebakaran berat di sejumlah daerah.
“Setiap bangunan yang rusak berat akan kami hitung ulang. Di beberapa tempat, setelah kami beri penjelasan, mereka memilih dibangun di lokasi yang sama. Tapi di Kediri, kalau Bu Dewan dan Bu Wali memilih menunggu relokasi, kami siap memprosesnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menjelaskan bahwa alasan utama usulan relokasi adalah karena keterbatasan lahan dan kurangnya daya tampung gedung saat ini.
“Kantor ini dibangun sejak tahun 70-an dan belum pernah dilakukan perluasan. Saat audiensi dengan masyarakat atau rapat dengar pendapat, sering kali warga harus berada di luar karena keterbatasan ruang,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Kediri telah menyepakati usulan relokasi melalui rapat paripurna bersama Wali Kota.
“Kota Kediri memiliki aset lahan yang bisa dimanfaatkan. Maka dari itu, jika Kementerian Keuangan menyetujui, lokasi baru akan segera kami umumkan. Sementara ini, kegiatan DPRD dilakukan di sejumlah ruangan milik Pemkot Kediri,” tutupnya. (atc)