KUBUS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri hingga kini masih menunggu turunan regulasi terkait peralihan tugas penyelenggaraan haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah. Meski demikian, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi menjelaskan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terjadi perubahan fundamental dalam tata kelola haji. Selama lebih dari 70 tahun, tugas ini dipegang oleh Kemenag, namun kini resmi dialihkan ke kementerian baru.
“Ini momentum penting dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Namun sampai hari ini, kami di daerah masih menunggu aturan turunan sebagai pijakan hukum dalam pelayanan. Untuk sementara, semua layanan tetap berjalan dengan dasar aturan lama,” kata Abdul Kholiq, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, sistem pendaftaran, pembatalan, konsultasi, hingga pelayanan administratif lainnya bagi calon jemaah haji tetap berjalan normal tanpa ada pengurangan. Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Kediri juga mulai melakukan koordinasi dengan Kanwil terkait persiapan pemisahan sumber daya manusia (SDM), sarana, dan dukungan lainnya.
“Mitigasi sudah dilakukan untuk memetakan SDM maupun sarana pendukung. Nanti akan ditata lebih lanjut oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kemenag pusat,” imbuhnya.
Abdul Kholiq menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan kelembagaan ini. Ia meminta calon jemaah tetap fokus pada persiapan keberangkatan dan tidak perlu bingung dengan urusan administrasi kelembagaan.
“Bagi jemaah, yang berubah nanti hanya kop surat saja, dari Kementerian Agama menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Semua proses pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Abdul Kholiq juga mengungkapkan, sejauh ini Kabupaten Kediri belum memiliki gedung khusus pusat layanan haji dan umrah terpadu karena keterbatasan lahan. Namun, ia memastikan lokasi pelayanan tidak akan jauh berbeda, sembari menunggu penataan dari pemerintah pusat.
Dari sisi teknis, Abdul Kholiq memaparkan bahwa pada tahun ini terdapat sekitar 960 calon jemaah haji asal Kabupaten Kediri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 916 orang sudah dipanggil untuk verifikasi dokumen.
“Dari total itu, ada 59 orang prioritas lansia, 23 orang menunda keberangkatan, serta dua orang wafat. Ada juga kasus jemaah yang belum genap 10 tahun berhaji sehingga tidak bisa berangkat, dan sekitar 12 porsi yang disebut ‘porsi batu’ karena orangnya sudah meninggal atau tidak jelas keberadaannya,” terangnya.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi catatan nasional karena porsi haji yang tidak digunakan namun tetap muncul setiap tahun kerap membebani sistem. Oleh sebab itu, regulasi turunan dari UU yang baru diharapkan segera terbit agar bisa menjadi dasar penataan ulang lebih komprehensif.
“Yang penting masyarakat tetap tenang. Kami menunggu arahan resmi dari pusat, sambil memastikan pelayanan haji dan umrah di Kabupaten Kediri tidak terganggu,” pungkas Abdul Kholiq.(atc/stm)