KUBUS.ID – Polres Tulungagung menggerebek sejumlah warung kopi (warkop) yang diduga memperdagangkan minuman keras (miras) tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar Senin (27/10/2025), petugas mengamankan beberapa orang dan menyita ribuan botol miras berbagai jenis.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal peredaran miras ilegal di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru.
“Tim Pidsus melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Kami menemukan berbagai minuman beralkohol tanpa merek dan tanpa izin edar,” kata Ryo, Rabu (29/10/2025).
Di lokasi pertama, polisi mengamankan HI (pemilik usaha) warga Trenggalek dan WAD (karyawan) warga Blitar. Dari tempat itu, petugas menyita puluhan botol arak dan minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran.
Tak berhenti di situ, Satreskrim melanjutkan operasi ke dua lokasi lain, yakni Warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan dan warkop di Desa Loderesan, Kecamatan Gondang. Di lokasi terakhir, polisi mengamankan MA selaku pemilik warkop beserta dua karyawan.
“Dari warkop di Desa Loderesan kami menyita 1.406 botol miras berbagai jenis. Total keseluruhan dari operasi gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan jajaran Polsek ada 3.037 botol miras yang diamankan,” ungkap Ryo.
Para pelaku dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ryo menegaskan, Polres Tulungagung berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menerapkan zero tolerance terhadap peredaran miras tanpa izin. Masyarakat kami imbau segera melapor jika mengetahui ada praktik serupa,” tegasnya. (nhd)

































