
KUBUS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dipasarkan secara daring menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar ditempat. Pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulungagung.
Ipda Nanang Murdianto Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok untuk menawarkan miras secara terselubung. Bahkan, mereka menggunakan fitur live streaming serta menyamarkan nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar sulit dideteksi aparat.
“Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan satu kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam,” kata Ipda Nanang.
Selain itu turut diamankan dua pak stiker, satu unit HP Oppo, satu unit HP iPhone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran oleh pelaku . Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi wilayah Tulungagung; dan SR, warga Blitar yang berperan sebagai distributor besar pemasok barang.
Menurut Ipda Nanang modus operandi para pelaku yakni menjual miras melalui sistem pemesanan daring serta promosi dari mulut ke mulut. Bahkan, mereka melibatkan pengamen untuk membantu memasarkan produk ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama dua hingga empat bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ungkap Ipda Nanang.
Pihak Polres Tulungagung menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, mengingat dampaknya yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat. (far)
































