Tulungagung, (KUBUS.ID) – Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil meringkus dua jambret kambuhan yang kerap menyasar lansia di berbagai wilayah Jawa Timur. Penangkapan dua pelaku asal Malang berinisial AS (49) dan MH (46) ini berlangsung dramatis di wilayah Kalidawir setelah petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan.
Aksi terakhir komplotan ini menyasar Harsono Andry F (54) di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir pada pertengahan Desember lalu. Modus yang digunakan tergolong klasik namun licin, yakni berkeliling mencari korban yang mengenakan perhiasan mencolok, berpura-pura menanyakan alamat, lalu merampas barang berharga korban secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (22/12) saat petugas yang sedang melakukan patroli hunting membuntuti kedua pelaku yang dicurigai akan kembali beraksi. Namun, saat hendak dihentikan, para pelaku justru nekat menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas untuk melarikan diri.
“Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengendarai kendaraan,” tegas AKP Ryo Pradana, Rabu (31/12).
Pengejaran sempat berlanjut ketika salah satu pelaku kabur ke pemukiman warga sebelum akhirnya terhenti akibat kecelakaan tunggal di jalan raya Desa Tunggangri. Dari hasil pengembangan, kedua pria ini ternyata merupakan residivis kelas kakap yang sudah lima kali keluar masuk penjara di wilayah Kediri, Blitar, Malang, hingga Tulungagung. Tercatat, sedikitnya ada lima TKP berbeda di Tulungagung yang diakui pelaku dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Selain mengamankan unit motor Honda Vario dan pelat nomor palsu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti seperti cutter dan kunci engkol. Atas perbuatannya, kedua residivis yang baru setahun menghirup udara bebas ini kini kembali terancam jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat. (nhd)

































