Beranda Nasional Nikah Siri dan Poligami Kini Terancam Pidana Berat dalam KUHP Baru

Nikah Siri dan Poligami Kini Terancam Pidana Berat dalam KUHP Baru

375
Ilustrasi Poligami yang diatur di KUHP Baru. (Foto. Unplash-Richard Ali)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif atau persoalan norma agama. Di bawah payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.

Melalui KUHP baru, negara menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.

Sebab dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur soal perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405. Pasal-pasal ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut undang-undang. Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan untuk melakukan poligami.

Bagi pelanggar ketentuan tersebut, ancaman sanksi yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Ancaman pidana akan semakin berat apabila dalam perkawinan tersebut terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status. Dalam Pasal 401 KUHP ditegaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Dengan berlakunya ketentuan ini, pemerintah berharap praktik perkawinan di luar ketentuan hukum dapat ditekan, sekaligus menjamin hak-hak hukum pasangan, perempuan, dan anak dalam institusi perkawinan di Indonesia. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini