Beranda Kediri Raya Pengajuan Cerai ASN di Blitar Naik Lebih Dua Kali Lipat Sepanjang 2025

Pengajuan Cerai ASN di Blitar Naik Lebih Dua Kali Lipat Sepanjang 2025

37

Blitar (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Blitar mencatat lonjakan signifikan pengajuan izin cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, tercatat sebanyak 54 pengajuan perceraian ASN masuk selama 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 24 pengajuan.

Kepala Bidang Kesejahteraan, Pembinaan, dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Blitar, Retno Ariesnawati, menyebut pengajuan cerai tersebut dilatarbelakangi berbagai faktor. Namun, ketidakcocokan dan perbedaan prinsip menjadi alasan yang paling dominan.

“Sebagian besar karena ketidakcocokan dan perbedaan prinsip, yang kemudian berujung pada perselisihan berkepanjangan hingga akhirnya mengajukan cerai,” ujar Retno saat mengudara di Radio ANDIKA.

Retno menambahkan, mayoritas pengajuan cerai berasal dari ASN perempuan. Dari sisi usia, pemohon didominasi ASN usia produktif, khususnya di kisaran 30-an tahun.

“Memang lebih banyak perempuan yang mengajukan. Kalau dari usia, kebanyakan masih usia muda dan produktif, sekitar 30-an,” jelasnya.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa pengajuan izin cerai di BKPSDM merupakan tahapan pembinaan terakhir. Sebelumnya, ASN wajib menjalani proses mediasi dan pembinaan di satuan kerja masing-masing.

Sesuai regulasi, ASN harus melalui beberapa tahapan sebelum izin cerai disetujui kepala daerah. Setiap tahap mencakup klarifikasi, mediasi, dan pembinaan dengan harapan permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan tanpa perceraian.

“Kami ini pembinaan terakhir sebelum pengajuan izin ke bupati. Tetap ada pembinaan agar yang bersangkutan mempertimbangkan kembali keputusannya. Sudah kami nasihati,” pungkas Retno. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini