
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kediri turun drastis. Pemerintah Kabupaten Kediri tak lagi memberi ruang longgar bagi pengajuan dispensasi nikah (diskah). Hasilnya nyata, dalam dua tahun terakhir grafiknya melandai tajam.
Data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri mencatat, sepanjang 2024 terdapat 312 kasus pernikahan dini. Setahun berselang, 2025, jumlah itu susut menjadi 165 kasus. Turun 47 persen.
Penurunan ini bukan kebetulan. Pemkab Kediri memperketat prosedur pengajuan dispensasi. Tak ada lagi izin instan. Setiap pemohon wajib melewati asesmen berlapis sebelum berkas dilayangkan ke Pengadilan Agama.
Prosesnya tak sederhana. Calon pengantin usia anak harus menjalani konseling komprehensif. Psikolog menguji kesiapan mental. Dinas Kesehatan memberi edukasi kesehatan fisik dan reproduksi. DP2KBP3A mendampingi keluarga. Dinas Pendidikan memastikan hak belajar anak tetap terjamin. Setelah semua tahapan dilalui, barulah permohonan bisa diproses lebih lanjut.
Memasuki 2026, strategi diperluas. Tak hanya kuratif, tapi juga preventif. Akar persoalan dibidik dari desa.
Ditemui jurnalis ANDIKA Media, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Dr. dr. Nurwulan Andadari, menegaskan komitmen itu. “Kami memulai pencegahan dari tingkat desa untuk memutus rantai pernikahan dini. Remaja, khususnya perempuan, kami bekali pelatihan life skill agar mandiri dan punya pandangan masa depan lebih luas,” ujarnya, Jumat (20/2).
Tak berhenti di situ, DP2KBP3A juga mengaktifkan konselor sebaya. Anak dan remaja dilibatkan menjadi agen edukasi di lingkungannya. Harapannya, mereka lebih terbuka berdiskusi soal risiko pernikahan dini dengan teman sebayanya.
Fakta di lapangan menunjukkan, mayoritas pemohon dispensasi berusia 13–18 tahun. Alasan terbanyak yaitu kehamilan di luar nikah. Karena itu, pengawasan tak boleh berhenti di meja administrasi.
Kini, pemantauan diperluas hingga tingkat desa untuk menutup celah praktik nikah siri yang kerap dijadikan jalan pintas. Edukasi digencarkan, pengawasan diperketat.
Targetnya tak ada lagi anak di bawah umur yang terjebak pernikahan dini. Pemkab Kediri ingin memastikan generasi emas lahir dari anak-anak yang tumbuh, belajar, dan matang pada waktunya.(sof/adr)
































