TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Mulai pekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang merujuk pada arahan pemerintah pusat sebagai langkah efisiensi.
Pj Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diikuti dengan terbitnya SE Bupati Tulungagung mengenai penyesuaian sistem kerja ASN.
”Untuk WFH, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri, ini dilaksanakan setiap hari Jumat,” kata Soeroto.
Meski demikian, Soeroto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh tingkatan jabatan. Para pejabat yang menduduki posisi strategis di level manajemen tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor. Tujuannya, guna memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan optimal.
”Sesuai dengan SE Bapak Bupati, kita mengacu pada SE Mendagri, untuk yang eselon II dan III itu tidak melaksanakan WFH, tetapi WFO (work from office),” terangnya.
Selain pembatasan berdasarkan level jabatan, Pemkab Tulungagung juga memberikan pengecualian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Instansi yang memiliki urgensi tinggi terhadap masyarakat diminta untuk tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor.
”Bagi yang WFH masuk seperti biasa. Ini unsur-unsur pelayanan, sekolah, perizinan rumah sakit, kemudian puskesmas, Bapenda, Dispendukcapil,” bebernya.
Mengenai mekanisme teknis bagi staf di instansi yang diperbolehkan WFH, Soeroto menyebutkan adanya pembagian kuota kehadiran. Kepala OPD masing-masing diberikan wewenang untuk mengatur jadwal agar operasional kantor tidak kosong sama sekali, yakni dengan komposisi 50 persen staf bekerja di kantor dan 50 persen sisanya bekerja dari rumah.
Saat disingguh ihwal beban kerja ASN selama bertugas di rumah, Soeroto menngatakan bahwa diminta untuk tetap produktif dan menyelesaikan tanggung jawab administratif yang masih menggantung.
”Ya mungkin pekerjaan-pekerjaan yang mereka selama ini masih menjadi tanggungan bisa dikerjakan di rumah selesaikan,” tandasnya.
Disinggung mengenai sistem pengawasan dan absensi, Pemkab Tulungagung sejauh ini belum menerapkan sistem aplikasi khusus untuk memantau keberadaan ASN saat WFH. Untuk sementara waktu, pengawasan dilakukan secara manual oleh pimpinan unit kerja melalui saluran komunikasi digital.
”Absensinya belum ada. Mungkin hanya di WA saja oleh pemantauan oleh kepala OPD masing-masing melalui media HP untuk memantau,” paparnya. (dit)
































