KUBUS.ID – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung. Potensi pelanggaran administrasi bisa saja muncul, salah satunya adalah adanya joki Pantarlih saat proses coklit.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso mengatakan salah satu yang kini diawasi oleh Bawaslu adalah praktik joki Pantarlih. Dimana petugas coklit akan menyerahkan tanggung jawab kepada orang lain.
“Proses ini dimulai dari 27 Juni – 17 Juli 2024 besok. Petugas Pantarlih akan langsung diawasi setiap harinya,” katanya, Jumat (5/7/2024).
Budi menuturkan, biasanya praktik ini terjadi saat petugas pantarlih juga punya pekerjaan utama. Mereka kemudian menitipkan proses pencocokan data ke ketua RT setempat untuk pendataan. Sehingga mereka tidak melaksanakan tugas dengan semestinya.
“Ada memang seperti itu, namun kemarin sudah diselesaikan dan sudah sesuai prosedur awal coklit,” ungkapnya.
Meski begitu, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran lagi, Bawaslu Kabupaten Kediri akan memberikan surat teguran kepada KPU Kabupaten Kediri untuk bisa memberdayakan petugas Pantarlih di lapangan.
“Kami memastikan bahwa petugas Pantarlih melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksinya,” tutupnya.(sya/stm)