KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan ulang jika hasilnya adalah kemenangan kotak kosong. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ada dua alternatif terkait situasi ini.
“Jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang pilkada, ada dua opsi yang dapat diambil,” ujar Idham dalam keterangan persnya pada Senin (2/9/2024).
Alternatif pertama adalah melaksanakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, yakni pada 2025. Langkah ini memungkinkan daerah untuk segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih tanpa harus menunggu terlalu lama. “Salah satu tujuan pilkada adalah untuk mewujudkan kedaulatan pemilih dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” jelas Idham.
Alternatif kedua, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, adalah dengan melaksanakan pilkada pada jadwal reguler, yaitu setiap lima tahun sekali secara serentak. Jika opsi ini diambil, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pilkada berikutnya. “Ini berarti ada penundaan dalam keinginan rakyat untuk memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung,” tambah Idham.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (29/8/2024), KPU mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Dengan demikian, jika calon tunggal ini maju, lawan mereka dalam pilkada nanti adalah kotak kosong. Untuk wilayah dengan calon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Proses perpanjangan pendaftaran akan diawali dengan sosialisasi selama tiga hari mulai 30 Agustus 2024, sebelum pendaftaran dibuka kembali. KPU berharap langkah ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial untuk mendaftar dan memastikan pilkada berjalan secara adil dan demokratis.(adr)
Sumber: tribunnews.com