KUBUS.ID – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat, baru-baru ini mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Zico mengusulkan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Melansir Tempo, Zico menyampaikan bahwa alasan utama pengajuan redenominasi rupiah adalah untuk mengurangi kerumitan transaksi yang disebabkan oleh banyaknya angka nol pada pecahan rupiah. Hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan efisiensi dalam transaksi keuangan dan akuntansi. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 5 ayat 2 huruf c dalam UU Mata Uang yang berkaitan dengan ciri-ciri rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam.
Zico juga merujuk pada wacana redenominasi yang pernah diusulkan oleh Darmin Nasution, mantan Gubernur Bank Indonesia, pada 2010. Ia menilai bahwa nilai pecahan rupiah saat ini, yang memiliki denominasi hingga Rp 100.000, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan mata uang terbesar di dunia, setelah Vietnam dengan VND 500.000. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera menyederhanakan sistem mata uang untuk mengikuti jejak negara-negara lain yang lebih dulu sukses melaksanakan redenominasi.
Dalam permohonannya, Zico mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu suatu negara untuk melakukan redenominasi, yaitu:
- Nilai Tukar – Sejak 1944, rupiah mengalami pelemahan drastis terhadap dolar AS, dari Rp 1,88 per dolar menjadi jauh lebih rendah.
- Inflasi – Kenaikan harga barang dan jasa yang terus terjadi menggerus daya beli masyarakat, sehingga redenominasi dianggap sebagai solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi.
- Stabilitas Politik dan Ekonomi – Negara yang stabil secara politik dan ekonomi lebih sukses dalam melaksanakan redenominasi, dan stabilitas Indonesia juga akan menjadi kunci dalam keberhasilan langkah ini.
Zico percaya bahwa redenominasi dapat memberikan berbagai keuntungan, antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap rupiah, mengurangi biaya produksi uang, serta membuat transaksi menjadi lebih efisien. Negara-negara seperti Ghana, Brasil, Jerman, dan Israel yang telah sukses melakukan redenominasi, menjadi contoh bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa.
Saat ini, permohonan yang diajukan Zico masih dalam proses kajian di Mahkamah Konstitusi. Jika uji materi ini diterima, Indonesia berpotensi melaksanakan redenominasi yang bisa membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Langkah hukum yang diambil Zico memicu kembali diskusi tentang pentingnya perubahan dalam sistem mata uang Indonesia.(adr)