KUBUS.ID – Silang pendapat soal naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berlanjut. Pasalnya, RUU Penyiaran dipandang sebagai cara membungkam pers secara perlahan.
Kata Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M RAFIQ, sorotan paling penting adalah adanya keharusan mematikan saluran analog pada radio. Lembaga penyiaran radio harus melaksanakan Analog Switch Off pada tahun 2028, dan mengharuskan untuk menggunakan teknologi digital terestrial.
Namun, menurut RAFIQ teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan sebuah keharusan. Pasalnya, radio digital terestrial terbukti gagal, semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet. Di mana masyarakat dimudahkan dengan bisa menikmati program siaran radio melalui smartphone, tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terrestrial. (rif)
Copy : republikmerdeka