Beranda Jawa Timur Aturan Baru Sound Horeg Resmi Berlaku di Kabupaten Kediri, Ini Poin-Poin Pentingnya

Aturan Baru Sound Horeg Resmi Berlaku di Kabupaten Kediri, Ini Poin-Poin Pentingnya

1283
Sumber Foto : Kanal YouTube Papa Randhu

KUBUS –  Pemerintah Kabupaten Kediri resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan sound horeg dalam pawai dan parade. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah disahkan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah proses koordinasi lintas instansi.

Regulasi ini disusun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri sejak awal Juli 2025. Sejumlah instansi turut terlibat dalam perumusannya, antara lain Polres, Kodim, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, hingga komunitas penyedia jasa audio.

Kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko Surat Edaran (SE) ini mengatur tentang ambang suara maksimal, larangan dilaksanakan di jalan protokol, harus ada izin dari warga yang dilewati, penggantian kerusakan, kesopanan peserta, hingga jam operasional pawai.

Spesifikasi speaker yang digunakanpun juga diatur, yakni subwoofer tidak melebihi 4 box double speaker atau 6 box single speaker, dimensi sound maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Selain itu, batasan tingkat tekanan suara atau SPL (sound pressure level) maksimal 70 desibel (dB) dan jarak antar-rombongan sound minimal 100 meter. Sebelum kegiatan panitia diwajib memberi edukasi ke masyarakat berkaitan dengan jarak aman kepada balita, lansia, ibu hamil. Wajib menyediakan apar.

Maximal pelasanaan jam 10 malam. Ketika suara adzan dan kedukaan panitia wajib mematikan sound. Panitia harus menyiapkan akomodasi apabila ada warga yang tidak berkenan kegiatan itu berlangsung.

Aturan ini diharapkan menjadi solusi agar kegiatan pawai dan parade tetap semarak, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan, sosial, dan kesehatan warga. (ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini