Beranda Kediri Raya Awas! Pembuat Perlintasan KA Liar Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta!

Awas! Pembuat Perlintasan KA Liar Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta!

649
Gambar: Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan KA di Blitar. (Sumber: Berita Jatim)

KUBUS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuat perlintasan liar di jalur kereta api. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menutup salah satu perlintasan liar di Blitar yang berada di Km 113+3/4, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum. Tindakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar jalur rel. Penutupan perlintasan liar ini bagian dari upaya kami mencegah potensi kecelakaan,” jelas Rokhmad.

Menurut UU tersebut, masyarakat dilarang membangun gedung, tembok, tanggul, atau menanam pohon tinggi di sekitar jalur rel yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan perjalanan kereta api.

Namun, kenyataannya, masih banyak warga yang nekat membuat perlintasan liar secara mandiri demi kemudahan akses. Rokhmad menyayangkan hal ini, mengingat pihaknya secara rutin telah melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan tersebut.

“Petugas kami sering mengingatkan agar masyarakat tidak memasuki jalur rel tanpa keperluan mendesak. Tapi kenyataannya, ada saja yang membuat perlintasan liar agar lebih cepat saat melintas, padahal risikonya sangat tinggi,” tegasnya.

Selama 2025, KAI Daop 7 Madiun menargetkan penutupan 15 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya, dengan 10 titik di antaranya telah berhasil ditutup hingga Oktober ini. Langkah ini dinilai penting demi keselamatan bersama serta kelancaran operasional kereta api.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini