KUBUS.ID – Poligami menjadi isu yang hangat dibahas, pasca keluarnya kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperbolehkan Apartur Sipil Negaranya (ASN) melakukan poligami.
Izin poligami diperbolehkan dengan sejumlah syarat ketat, sesuai dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Psikolog Klinis di bidang keluarga, parenting, pasangan, dan orang dewasa, Ratih Ibrahim, M.M., mengatakan, seorang anak yang tumbuh dari ayah yang melakukan poligami bisa berpengaruh pada keyakinannya di masa depan.
Selain itu, anak juga bisa mengalami kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal yang sehat.
Senada dengan hal itu, Psikolog klinis dari Analisa Personality Development Center (APDC), Jeanita Deli Widjaja, M. Psi juga turut menjelaskan, anak-anak bisa menormalisasi situasi yang tidak ideal dalam keluarga di masa depanny
Pada anak laki-laki, akan ada kecenderungan melihat poligami sebagai situasi yang normal, saat dirinya dewasa.
Seorang anak, katanya, akan melihat keterkaitan antara hubungan ayah yang memutuskan untuk memiliki keluarga lain dengan harga dirinya.
Sumber: kompas.com