KUBUS.ID – Pengadilan Agama Tulungagung telah mengabulkan 2 permohonan izin poligami tahun ini. Diketahui, jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, tercatat ada 5 perkara yang masuk.
Kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Imam Rosidin, tercatat hingga November 2024, ada dua perkara yang masuk terkait izin poligami. Dikarenakan memenuhi persyaratan, maka kedua permohonan tersebut dipenuhi.
Menurut Imam, dalam UU Perkawinan Pasal 4 dan 5, permohonan izin poligami akan dipenuhi jika memenuhi persyaratan baik kumulatif maupun alternatif. Persyaratan kumulatif ini harus dipenuhi semua, diantaranya persetujuan istri, kemampuan menafkahi istri dan anak-anak. Sedangkan persyaratan alternatif, jika salah satu terpenuhi, maka bisa dikabulkan. Diantaranya, tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri, tidak bisa melahirkan anak, dan cacat badan.(stm)