KUBUS.ID – Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri menjadi sorotan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, Dr. Siciliya Mardian, S.H., M.H., menjelaskan pemblokiran rekening dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang memiliki tahapan hukum.
Menurut Siciliya, prosesnya tidak serta-merta langsung berupa pemblokiran. Berdasarkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang, terdapat tahapan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, hingga pemblokiran.
“Secara hukum sebenarnya kalau berdasarkan Undang-Undang TPPU, pembekuan itu enggak bisa langsung. Jadi awalnya itu ada namanya penundaan transaksi, kemudian penghentian sementara transaksi, baru masuk ke pemblokiran,” jelas Siciliya.
Ia mengatakan, penundaan transaksi memiliki konsekuensi berbeda dengan pemblokiran. Saat transaksi ditunda, rekening masih menjadi milik nasabah dan masa penundaan berlangsung selama lima hari, kecuali diperpanjang melalui mekanisme dan surat yang sesuai.
Sementara jika rekening telah diblokir, menurut Siciliya, tindakan tersebut berkaitan dengan permintaan aparat penegak hukum karena rekening dapat digunakan sebagai alat bukti. Karena itu, dasar dan proses pemblokiran perlu dilihat sesuai kasusnya.
“Yang harus bisa dibuktikan adalah apakah kemudian rekening tersebut sudah memenuhi persyaratan bahwa rekeningnya itu harus ditunda transaksinya, atau kemudian diblokir, atau kemudian disita,” ujarnya.
Siciliya juga menjelaskan, pemilik rekening seharusnya mendapat pemberitahuan mengenai tindakan penundaan atau pemblokiran, termasuk alasan dan batas waktunya.
Jika pemilik rekening merasa dirugikan, ia dapat mengajukan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila pemblokiran tersebut menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan, pemilik rekening juga dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus Supriyono alias Botok, Siciliya menilai langkah mengajukan keberatan kepada OJK merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan tindakan terhadap rekeningnya. (stm)































