Pakar Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., M.H., mengatakan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan sound horeg dapat dilihat dari sejumlah aspek, salah satunya tingkat kebisingan yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Zainal saat on air bersama Jurnalis Andika Media, Eko Supriadi. Menurutnya, ketentuan mengenai tingkat kebisingan telah diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
“Adanya pelanggaran dapat diukur berdasarkan kekuatan suara yang dihasilkan dari kegiatan pawai sound system,” kata Zainal.
Ia menjelaskan, salah satu aturan yang dapat menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
Selain persoalan lingkungan hidup, penggunaan sound system dengan suara yang sangat bising juga dapat berkaitan dengan aturan mengenai ketertiban umum.
Menurut Zainal, persoalan muncul ketika izin kegiatan tetap diterbitkan, sementara terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara. Karena itu, pemerintah daerah, kepolisian, maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah perlu memahami dan menerapkan berbagai ketentuan yang berlaku.
“Banyak undang-undang yang mengatur sehingga tidak bisa diabaikan satu atau dua di antaranya,” tegasnya.
Zainal menambahkan, setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan tanpa diskriminasi. Pengusaha sound system dan panitia acara memiliki hak menjalankan kegiatan sebagai bagian dari usaha dan aktivitas perekonomian masyarakat.
Namun, hak tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
“Pengusaha sound dan panitia acara memiliki hak untuk melakukan kegiatan sound horeg atau pawai sound system demi kelangsungan usaha dan perekonomian masyarakat. Namun di sisi lain, ada warga yang juga memiliki hak untuk menikmati kenyamanan, ketenangan dan bebas kebisingan yang tidak bisa diindahkan,” ujarnya.
Menurutnya, keseimbangan hak menjadi penting agar kegiatan sound horeg tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Salah satu caranya adalah dengan memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Panitia penyelenggara, lanjut Zainal, harus memahami bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berdampak kepada kelompok masyarakat yang menyukainya. Warga yang tidak menikmati atau merasa terganggu juga memiliki hak yang harus dihormati.
“Panitia acara harus memahami bahwa kegiatan mereka bukan sekadar dinikmati oleh kelompok yang suka saja, namun tetap harus menghormati hak orang lain yang tidak ingin terganggu,” jelasnya.
Ia menekankan, penyelenggara perlu memperhatikan batas kekuatan suara serta waktu pelaksanaan kegiatan. Banyaknya masyarakat yang mendukung atau menikmati sound horeg tidak lantas membuat hak warga lainnya dapat diabaikan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan kepolisian dinilai perlu lebih cermat dan tegas dalam proses penerbitan izin kegiatan. Setiap izin harus mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum yang berkaitan dengan lingkungan, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat.
Dengan penerapan aturan secara konsisten, Zainal berharap kegiatan sound horeg tetap dapat berjalan sebagai aktivitas ekonomi dan hiburan masyarakat tanpa mengorbankan hak warga lain atas ketenangan dan kenyamanan.






























