Beranda Nasional Banyak Pemdes Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Imbas Dana Desa Bisa...

Banyak Pemdes Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Imbas Dana Desa Bisa jadi Jaminan Bank

5793
Petugas menata berbagai produk yang dijual di Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih. (Foto. ANTARANews)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Banyak desa di Indonesia mulai mengebut pembangunan Koperasi Desa Merah Putih imbas pemerintah menerbitkan aturan yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan jaminan Dana Desa dan transfer pusat lainnya. Skema itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui aturan itu, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah. Bunganya dipatok 6% per tahun dalam jangka waktu maksimal 72 bulan alias enam tahun. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025.  Beleid baru itu mewajibkan pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu perubahan atas PMK 108/2026,” tertulis dalam pertimbangan PMK 81/2025.

Merujuk dalam PMK 108/2024, prioritas Dana Desa dulunya hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kini, aturan baru menambahkan dukungan bagi Koperasi Merah Putih sebagai prioritas baru. 

Perubahan signifikan terlihat pada persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala Desa kini diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat administratif.  Pada surat tersebut, Kepala Desa harus menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini