Beranda Gaya Hidup Begini Cara Mengecek KTP dan NIK Anda Apakah Dipakai Pinjol atau Tidak

Begini Cara Mengecek KTP dan NIK Anda Apakah Dipakai Pinjol atau Tidak

314
Ilustrasi: freepik.com

KUBUS.ID – Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Banyak pengguna yang tak sadar bahwa data pribadi mereka telah digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol atau produk kredit lainnya.

Data pribadi yang rentan disalahgunakan meliputi KTP, NIK, nomor ponsel, dan alamat. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah data mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah data pribadi mereka telah disalahgunakan dalam pengajuan pinjol.

Cara Mengecek KTP dan NIK Dipakai Pinjol

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline yang dirangkum Kubus.id:

1. SLIK OJK via offline
Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
– Paspor untuk warga negara asing (WNA)
– Surat kuasa jika menggunakan kuasa

OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. SLIK OJK via online
– Akses laman idebku.ojk.go.id atau downoad aplikasi aplikasi iDebku OJK
– Pilih opsi “Pendaftaran”
– Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
– Pastikan semua informasi terisi dengan benar
– Klik tombol “Selanjutnya” setelah memverifikasi data

Lengkapi formulir SLIK OJK
– Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
– Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”
– Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
– Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
– Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
– Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai

3. Melalui Facebook
Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif.

4. Melalui Aplikasi Dataku
Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data.

5. Melalui Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Dikutip dari Umsu.ac.id, aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini