Beranda Kediri Raya Berkas Lengkap, Kasus Bus Bagong Tabrak Motor di Tulungagung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Kasus Bus Bagong Tabrak Motor di Tulungagung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

1118

KUBUS.ID – Polres Tulungagung telah menetapkan driver Bus Bagong yang menabrak sepeda motor hingga menelan dua korban jiwa di Ngantru (1/10) lalu sebagai tersangka. Seluruh berkas penyidikan dinyatakan telah lengkap dan hendak diserahkan ke kejaksaan.

Diketahui, insiden lalu lintas tersebut terjadi di Jalan raya Pulerejo Ngantru Tulungagung pada Selasa (1/10) sore, korban meninggal dunia bernama Zamroji dan Arik, warga Batokan Ngantru Tulungagung.

Ipda Kikis Agung Dwi Husodo Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung mengatakan pelaku, MYAS warga Ngadiluwih Kediri, dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban jiwa. Hal itu diperkuat dengan kondisi pelaku yang sadar tanpa pengaruh obat-obatan.

“Jadi kelalaian ada (yang menyebabkan kecelakaan), pelaku melakukan dengan sadar tanpa ada pengaruh minum-minuman (minuman keras) atau obat-obatan. Pelaku juga tidak merokok” kata Kikis saat mengudara di Radio ANDIKA (6/11).

Kikis menambahkan penetapan tersangka didasarkan pada bukti dashcam dari bus. MYAS juga telah mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 atau 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini