Beranda Jawa Timur Bertindak Asusila, Dua PPPK di Kabupaten Blitar Diberhentikan

Bertindak Asusila, Dua PPPK di Kabupaten Blitar Diberhentikan

1161

KUBUS.ID – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja. Pemberhentian dilakukan karena tindakan asusila. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan S.Sos., mengatakan keduanya bertindak asusila, namun dalam kasus yang berbeda. Budi tidak menyampaikan secara spesifik jenis asusila yang sudah dilakukan PPPK ini.

Sebelumnya, ada laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua PPPK. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ternyata keduanya melanggar kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Budi mengatakan Pemkab Blitar tegas menindaklanjuti ASN termasuk PPPK yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran sesuai kebijakan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembinaan untuk ASN baik PNS dan PPPK.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini